Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

Persyaratan Pendaftaran Anggota Baru Perpustakaan

  • Pas foto uk. 3x4 berwarna dan memakai jas almamater (khusus untuk mahasiswa) dalam bentuk soft file (format jpeg) di serahkan kepada pengelola perpustakaan, bisa melalui WA CAll Center 0821-3271-1844, email : library@polbangtanmalang.ac.id atau datang langsung ke perpustakaan.
  • Scan QR Code pendaftaran anggota.
  • Alamat anggota di isi sesuai dengan alamat di KTP.
  • Khusus untuk umum (non civitas akademika) membayar biaya pendaftaran sebesar @ Rp. 20.000,- dan untuk kalangan pelajar @ Rp. 5.000,-.


Tata Tertib Keanggotaan Perpustakaan

  1. Keanggotaan Perpustakaan Bagi Mahasiswa Polbangtan Malang
    • Seluruh anggota perpustakaan Polbangtan Malang wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan di perpustakaan Polbangtan Malang.
    • Mahasiswa Polbangtan Malang secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Polbangtan Malang dengan mengisi form yang disediakan oleh pihak pengelola perpustakaan.
    • Keanggotaan perpustakaan bagi mahasiswa Polbangtan Malang berlaku selama 4 tahun atau selama mahasiswa menempuh pendidikan di Polbangtan Malang.
    • Keanggotaan perpustakaan bagi mahasiswa Polbangtan Malang akan berakhir apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di Polbangtan Malang dan telah dinyatakan lulus melalui "Yudisium".
    • Bagi mahasiswa Polbangtan Malang yang telah lulus wajib untuk menyerahkan karya ilmiahnya (Tugas Akhir) ke pihak perpustakaan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan bebas pustaka.
    • Mahasiswa Polbangtan Malang sebagai anggota perpustakaan memiliki hak untuk dapat mengakses dan memanfaatkan seluruh fasilitas dan koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan Polbangtan Malang.
    • Mahasiswa Polbangtan Malang sebagai anggota perpustakaan dapat melakukan peminjaman koleksi dengan ketentuan koleksi yang dipinjam berupa koleksi buku umum. Untuk koleksi referensi hanya bisa dibaca ditempat.
    • Mahasiswa Polbangtan Malang sebagai anggota perpustakaan dapat melakukan peminjaman koleksi dengan maksimal koleksi yang dipinjam sebanyak 4 buah buku dengan lama waktu peminjaman 7 hari (1 minggu), dengan tambahan 1 kali masa perpanjangan peminjaman. 
    • Bagi mahasiswa Polbangtan Malang yang terlambat melakukan pengembalian koleksi yang dipinjam, maka akan dikenakan sanksi sesuai sistem otomasi perpustakaan.
  2. Keanggotaan Perpustakaan Bagi Dosen / Pegawai Polbangtan Malang
    • Seluruh anggota perpustakaan Polbangtan Malang wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan di perpustakaan Polbangtan Malang.
    • Dosen/pegawai Polbangtan Malang akan secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Polbangtan Malang.
    • Keanggotaan perpustakaan Polbangtan Malang bagi dosen/pegawai Polbangtan Malang berlaku selama 4 tahun dengan masa otomatis perpanjangan masa berlaku keanggotaan.
    • Dosen/pegawai Polbangtan Malang sebagai anggota perpustakaan Polbangtan Malang berhak untuk dapat mengakses dan memanfaatkan seluruh fasilitas dan koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan Polbangtan Malang.
    • Dosen/pegawai Polbangtan Malang sebagai anggota perpustakaan Polbangtan Malang berhak untuk melakukan pinjaman koleksi dengan maksimal koleksi yang dipinjam 4 buah buku dengan lama waktu peminjaman 7 hari (1 minggu), dengan tambahan 1 kali masa perpanjangan peminjaman.
    • Bagi dosen/pegawai Polbangtan Malang yang terlambat melakukan pengembalian koleksi yang dipinjam, maka akan dikenakan sanksi sesuai sistem otomasi perpustakaan.
  3. Keanggotaan Perpustakaan Bagi Kalangan Umum dan Pelajar
    • Seluruh anggota perpustakaan Polbangtan Malang wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan di perpustakaan Polbangtan Malang.
    • Masa keanggotaan bagi anggota perpustakaan di luar civitas akademika Polbangtan Malang selama 1 tahun dan dapat di perpanjang.
    • Pengguna perpustakaan di luar civitas akademika Polbangtan Malang yang telah menjadi anggota perpustakaan dapat melakukan transaksi berupa peminjaman koleksi dengan maksimal koleksi yang dipinjam sebanyak 2 buah buku dengan lama peminjaman selama 1 minggu dengan 1 kali masa perpanjangan.
    • Pengguna perpustakaan di luar civitas akademika Polbangtan Malang yang telah menjadi anggota perpustakaan dapat melakukan peminjaman koleksi dengan ketentuan koleksi yang dapat dipinjam berupa koleksi buku umum, sedangkan untuk koleksi referensi atau tugas akhir hanya dapat dibaca di tempat.
    • Apabila terlambat melakukan pengembalian koleksi yang dipinjam, maka akan dikenakan sanksi sesuai sistem otomasi perpustakaan.