PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI USAHA BERSAMA MELALUI PENYULUHAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH KOTORAN HEWAN KAMBING DI DESA SEKARMOJO KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN / DESI AYU ROHMAWATI Pengarang text | Desi Ayu Rohmawati, 04.03.19.366. “ Pemberdayaan Kelompok Tani Usaha Bersama Melalui Penyuluhan Peningkatan Kotoran Hewan Kambing Menjadi Pupuk Kompos di Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Program Studi Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan, Politeknik Pembangunan Pertanian Malang (Polbangtan). Dosen Pembimbing (Dr. Wahyu Windari, S.Pt., M.Sc dan Dr. Ir. Siswoyo, M.P.) Dosen penguji (Yudi Rustandi SST, M.Si). Pemberdayaan upaya yang dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti memberikan pengembangan pengetahuan maupun keterampilan. Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Mengetahui cara untuk meningkatkan nilai tambah kotoran hewan kambing di Kelompok Tani Usaha Bersama (2) Mendeskripsikan nilai tambah hasil olahan kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos di Kelompok Tani Usaha Bersama. (3) Mendeskripsikan analisis pendapatan dari hasil peningkatan nilai tambah kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos di Kelompok Tani Usaha Bersama. (4) Menyusun program perencanaan pemberdayaan peternak dalam pembuatan pupuk kompos dari kotoran hewan kambing di Kelompok Tani Usaha Bersama. (5) Mendeskripsikan peningkatan pengetahuan dan keterampilan peternak tentang pembuatan pupuk kompos dari kotoran hewan kambing di Kelompok Tani Usaha Bersama. Penelitian ini menggunakan metode action research dengan memberikan treatment berupa pendampingan kepada peternak. Penelitian ini dilakukan di Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur selama bulan Februari sampai dengan Mei 2023. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Peningkatan nilai tambah pada kotoran hewan kambing dengan melakukan pengolahan kotoran hewan kambing melalui teknologi pengomposan. Pembuatan pupuk kompos yang dibuat telah melewati uji laboratorium dengan hasil hara makro (N+P+K) yaitu 3, 48% yang berarti kandungan pada pupuk tersebut sesuai dengan SNI tahun 2018 dengan standar mutu minimum 2%.(2) Berdasarkan hasil analisis nilai tambah pengolahan kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos dalam sekali produksi didapatkan nilai Rp. 16.000/50kg dengan rasio nilai tambah sebesar 85% yang berarti nilai tambah tersebut tergolong tinggi.(3) Berdasarkan hasil analisis pendapatan dari pengolahan kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos dalam satu kali produksi adalah sebesar Rp. 39.000 dengan R/C 1,39 yang berarti usaha pengolahan kotoran hewan kambing layak untuk dijalankan. (4) Program perencanaan pemberdayaan peternak dilaksanakan berdasarkan model pesson yang dimulai dari pengumpulan data, analisis keadaan, identifikasi masalah, tujuan penyuluhan, penyusunan rencana kegiatan penyuluhan, pelaksanaan rencana kegiatan penyuluhan, menentukan kemajuan kegiatan, dan rekonsiderasi yang dilakukan berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. (5) Setelah dilakukan evaluasi penyuluhan didapatkan bahwa terdapat peningkatan terhadap pengetahuan yang pertama diperoleh skor 33,93 menjadi 50,06 sementara keterampilan peternak diperoleh skor 25,3 menjadi 35,43 mengenai materi pengolahan kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos. PPKH, Pemberdayaan, Nilai Tambah, Penyuluhan