PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI USAHA BERSAMA MELALUI PENYULUHAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH KOTORAN HEWAN KAMBING DI DESA SEKARMOJO KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN /
DESI AYU ROHMAWATI
Pengarang
text
|
Desi Ayu Rohmawati, 04.03.19.366. “ Pemberdayaan Kelompok Tani
Usaha Bersama Melalui Penyuluhan Peningkatan Kotoran Hewan Kambing
Menjadi Pupuk Kompos di Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten
Pasuruan. Program Studi Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan,
Politeknik Pembangunan Pertanian Malang (Polbangtan). Dosen Pembimbing (Dr.
Wahyu Windari, S.Pt., M.Sc dan Dr. Ir. Siswoyo, M.P.) Dosen penguji (Yudi
Rustandi SST, M.Si).
Pemberdayaan upaya yang dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti
memberikan pengembangan pengetahuan maupun keterampilan. Tujuan dari
penelitian ini yaitu (1) Mengetahui cara untuk meningkatkan nilai tambah kotoran
hewan kambing di Kelompok Tani Usaha Bersama (2) Mendeskripsikan nilai
tambah hasil olahan kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos di Kelompok
Tani Usaha Bersama. (3) Mendeskripsikan analisis pendapatan dari hasil
peningkatan nilai tambah kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos di
Kelompok Tani Usaha Bersama. (4) Menyusun program perencanaan
pemberdayaan peternak dalam pembuatan pupuk kompos dari kotoran hewan
kambing di Kelompok Tani Usaha Bersama. (5) Mendeskripsikan peningkatan
pengetahuan dan keterampilan peternak tentang pembuatan pupuk kompos dari
kotoran hewan kambing di Kelompok Tani Usaha Bersama. Penelitian ini
menggunakan metode action research dengan memberikan treatment berupa
pendampingan kepada peternak. Penelitian ini dilakukan di Kelompok Tani Usaha
Bersama Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa
Timur selama bulan Februari sampai dengan Mei 2023.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Peningkatan nilai tambah pada kotoran
hewan kambing dengan melakukan pengolahan kotoran hewan kambing melalui
teknologi pengomposan. Pembuatan pupuk kompos yang dibuat telah melewati uji
laboratorium dengan hasil hara makro (N+P+K) yaitu 3, 48% yang berarti
kandungan pada pupuk tersebut sesuai dengan SNI tahun 2018 dengan standar
mutu minimum 2%.(2) Berdasarkan hasil analisis nilai tambah pengolahan kotoran
hewan kambing menjadi pupuk kompos dalam sekali produksi didapatkan nilai Rp.
16.000/50kg dengan rasio nilai tambah sebesar 85% yang berarti nilai tambah
tersebut tergolong tinggi.(3) Berdasarkan hasil analisis pendapatan dari
pengolahan kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos dalam satu kali
produksi adalah sebesar Rp. 39.000 dengan R/C 1,39 yang berarti usaha
pengolahan kotoran hewan kambing layak untuk dijalankan. (4) Program
perencanaan pemberdayaan peternak dilaksanakan berdasarkan model pesson
yang dimulai dari pengumpulan data, analisis keadaan, identifikasi masalah,
tujuan penyuluhan, penyusunan rencana kegiatan penyuluhan, pelaksanaan
rencana kegiatan penyuluhan, menentukan kemajuan kegiatan, dan rekonsiderasi
yang dilakukan berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. (5)
Setelah dilakukan evaluasi penyuluhan didapatkan bahwa terdapat peningkatan
terhadap pengetahuan yang pertama diperoleh skor 33,93 menjadi 50,06
sementara keterampilan peternak diperoleh skor 25,3 menjadi 35,43 mengenai
materi pengolahan kotoran hewan kambing menjadi pupuk kompos.
PPKH, Pemberdayaan, Nilai Tambah, Penyuluhan