03160 2200169 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008003900059245013100098260005700229300001700286650002700303110008500330520253400415856004102949INLIS00000000001668020221221083419 a0010-1222000001ta221221 | | | 1 aDosis pupuk N, P, K untuk tanaman padi pada lahan sawah (Per Kecamatan) :bBuku 1 : Padi /cBalitbangtan Kementerian Pertanian aJakarta :bBalitbangtan Kementerian Pertanian,c2021 avi + 404 hlm 4aPertanian, pupuk, padi0 aBalai Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian aPemerintah telah menetapkan tiga kebijakan pemupukan, yaitu: (1) pemupukan berimbang (balanced fertilization), (2) subsidi pupuk (Urea, ZA, SP-36, NPK dan Pupuk Organik), dan (3) dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai pada lahan sawah berdasarkan konsep pemupukan berimbang spesifik lokasi yang efektif dan rasional, dengan sasaran untuk meningkatkan produksi dan swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan efisiensi penggunaan pupuk melalui sistem produksi sehat dan ramah lingkungan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melakukan reformulasi pupuk majemuk NPK 15-15-15. Hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan bahwa formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang saat ini didominasi tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis rata-rata 300 kg/ha, terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, telah diusulkan formula baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Dosis pupuk N, P, K untuk padi sawah, jagung dan kedelai yang disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/2006 dan diperbarui menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data terbaru tentang: (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) penambahan kecamatan baru yang mempunyai lahan sawah sebagai akibat dari pemekaran, dan (d) dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai dengan pupuk NPK 15-10-12. Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 perlu dikawal dan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, terutama para petani agar mereka memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi. Dengan adanya penghematan hara, diharapkan akan lebih luas lahan-lahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk dari Pemerintah. Permentan tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah per Kecamatan ini dapat dijadikan referensi dalam perencanaan kebutuhan pupuk nasional dan penggunaan pupuk pada tingkat kecamatan di seluruh wilayah Indonesia. aPerpustakaan Pusat Polbangtan Malang